Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pemuda di Muara Jawa Diamankan Polisi setelah Kepergok Orang Tua Korban

Redaksi

31AF9923 BE0F 462D ADDB 6D905EBA26E5 789x1030 1
31AF9923 BE0F 462D ADDB 6D905EBA26E5 789x1030 1

Benuanta.id – Seorang pemuda berinisial AZM (21) ditangkap polisi setelah kepergok menyetubuhi pacarnya yang berusia 16 tahun. Peristiwa ini terjadi di kamar korban yang merupakan rumah dari orang tua korban di Jalan M. Hatta Handil 5, Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (16/1) sekitar pukul 01.00 WITA.

“Pelaku dan korban merupakan pacaran,” kata Kapolsek Muara Jawa, Iptu Dedik Indria Prasetyo baru-baru ini.

Dedik menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan mendatangi rumah kediaman korban dan masuk bukan melalui pintu depan rumah, melainkan melalui pintu ruko yang menyatu dengan rumah.

“Pelaku dan korban mengobrol hingga bercumbu dan berdua melakukan hubungan badan,” ujarnya.

Namun, aksi pelaku kepergok oleh orang tua korban. Dari keterangan pelaku, kejadian pertama dilakukannya saat liburan sekolah pada bulan puasa. Korban yang bersekolah di Pondok Pesantren di Samarinda, pulang ke rumah karena libur lebaran pada hari Senin tanggal 3 April 2023 pukul 01.00 WITA.

Waktu itu kedua orang tua korban sedang ke Jawa untuk berlebaran di sana sehingga korban hanya berdua dengan adiknya yang berusia sekitaran 10 tahun.

“Atas kejadian tersebut orang tua pelaku berkeberatan,” kata Dedik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Bagikan:

Baca Juga