Sembilan Raperda Masuk Meja Pembahasan, DPRD Berau Prioritaskan Isu Lokal

Redaksi

Sembilan Raperda Masuk Meja Pembahasan, DPRD Berau Prioritaskan Isu Lokal
Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto.

BENUANTA – DPRD Berau bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menetapkan sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas sepanjang tahun 2025. Dalam daftar raperda tersebut, DPRD Berau menyoroti isu-isu lokal seperti perlindungan masyarakat adat dan penguatan ekonomi kampung melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menyebut, dari sembilan raperda yang disepakati, dua di antaranya merupakan inisiatif murni dari legislatif. Selebihnya merupakan raperda lanjutan dari tahun sebelumnya dan usulan dari pihak eksekutif.

“Ada dua raperda yang jadi inisiatif kami dari DPRD Berau. Sedangkan sisanya ada yang lanjutan dari tahun 2024, dan usulan pihak eksekutif,” ujarnya.

Dua raperda inisiatif tersebut mencakup pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta pedoman pembentukan dan penguatan BUMK. Menurut Dedy, kebijakan ini dirancang untuk memperkuat peran masyarakat adat dalam pembangunan, serta mendorong kemandirian ekonomi di tingkat kampung.

“Raperda tersebut diharapkan mampu jadi pedoman bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan masyarakat hukum adat,” tambahnya.

Adapun raperda tentang BUMK diharapkan bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa dan meningkatkan pendapatan asli kampung. Dengan begitu, pembangunan kampung tidak hanya bergantung pada anggaran dari pemerintah pusat maupun daerah.

“BUMK di Kabupaten Berau ditetapkan agar pendapatan asli kampung semakin mandiri dalam menyelenggarakan pembangunan kampung,” harap Dedy.

Selain dua raperda inisiatif tersebut, terdapat tujuh raperda lain yang turut masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun ini. Beberapa di antaranya meliputi perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan pangan di daerah, rencana tata ruang wilayah Kabupaten Berau Tahun 2025–2045, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. (adv/DPRD Berau)

Bagikan:

Baca Juga