Resmi Berlaku 2026, UU Goo Hara Hapus Hak Waris Orang Tua Penelantar Anak

Muflihah

BENUANTA – Awal tahun 2026 menjadi momentum bersejarah bagi reformasi hukum keluarga di Korea Selatan. Mulai hari ini, negara tersebut resmi menerapkan aturan baru yang dikenal publik sebagai Undang-Undang Goo Hara.

Regulasi ini secara tegas mengatur pembatasan hak waris bagi orang tua yang tidak bertanggung jawab. Mereka yang terbukti menelantarkan kewajiban nafkah atau pengasuhan saat anak masih di bawah umur kini terancam tidak akan mendapatkan sepeser pun harta peninggalan sang anak.

Lahirnya aturan ini tidak lepas dari tragedi yang menimpa mendiang penyanyi Goo Hara pada 2019 silam. Kala itu, ibu kandungnya yang telah menghilang selama 20 tahun tiba-tiba muncul dan menuntut setengah dari harta warisan putrinya.

Peristiwa memilukan itu memicu kemarahan publik dan mendorong kakak mendiang, Goo Ho In, untuk memperjuangkan keadilan. Ia mengajukan petisi legislasi agar kejadian serupa tidak terulang pada keluarga lain di masa depan.

Menutup Celah Hukum

Mahkamah Agung setempat telah mengumumkan perubahan besar dalam sistem peradilan ini sejak akhir bulan lalu. Berdasarkan hukum baru ini, pengadilan keluarga berhak mencabut status ahli waris jika ada gugatan dari pihak keluarga yang ditinggalkan.

Selain masalah penelantaran, aturan ini juga menyasar orang tua yang melakukan tindak kejahatan serius terhadap anak atau pasangannya. Pemberlakuan undang-undang ini menjadi kemenangan moral bagi mereka yang selama ini menjadi korban ketidakadilan dalam pembagian warisan.

Goo Ho In menyambut kabar ini dengan penuh sukacita melalui unggahan di media sosial pribadinya. Ia menyampaikan rasa syukur karena perjuangan panjang demi mendiang adiknya akhirnya membuahkan hasil nyata bagi masyarakat luas.

“Mulai besok Undang-Undang Goo Hara akhirnya diberlakukan.”

Bagikan:

Baca Juga