Putusan Final Mahkamah Agung Kasus Kekerasan Seksual Taeil Eks NCT

Fathur

BENUANTA – Mahkamah Agung Korea Selatan resmi menolak permohonan banding yang diajukan oleh mantan personel grup NCT, Taeil.

Keputusan ini memperkuat vonis hukum atas kasus kekerasan seksual berat yang melibatkan dirinya dan dua orang rekan lainnya.

Putusan yang dikeluarkan pada Jumat (26/12/2025) tersebut memastikan Taeil tetap harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

Hakim menyatakan tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengubah putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan tingkat bawah sebelumnya.

Vonis Final dan Sanksi Tambahan

Kasus ini bermula dari tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang sedang dalam kondisi mabuk dan tidak sadar pada Juni tahun lalu.

Taeil bersama dua rekannya, Lee dan Hong, dinyatakan bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Kasus Khusus tentang Penghukuman Kejahatan Seksual.

Selain hukuman fisik, ketiga terdakwa diwajibkan menyelesaikan program perawatan pelaku kekerasan seksual selama 40 jam.

Mahkamah Agung juga menetapkan larangan bekerja di institusi yang berhubungan dengan anak-anak dan penyandang disabilitas selama lima tahun.

Perjalanan Panjang di Meja Hijau

Sebelum mencapai tingkat tertinggi, Taeil sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Seoul setelah dijatuhi vonis pada Juli lalu.

Namun otoritas hukum di tingkat banding tersebut tetap konsisten pada keputusan awal karena semua terdakwa telah mengakui perbuatannya.

Keanggotaan Taeil dalam grup NCT sendiri telah berakhir sejak Agustus 2024 setelah SM Entertainment mengetahui rincian tuduhan tersebut.

Vonis ini menjadi titik akhir dari perjalanan hukum panjang yang membelit pria yang memulai debutnya sebagai idol pada 2016 itu.

“Mahkamah Agung mengonfirmasi keputusan asli yang menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun enam bulan kepada masing-masing terdakwa,” ujarnya, kata perwakilan pengadilan.

Bagikan:

Baca Juga