BENUANTA – Kesuksesan besar film Korea The Man Who Lives with the King nyaris tersandung masalah hukum. Karya layar lebar yang menembus belasan juta penonton ini akhirnya dipastikan aman dari ancaman blokir tayang.
Pengadilan Distrik Barat Seoul secara resmi menolak gugatan dari keluarga mendiang penulis naskah drama. Mereka sebelumnya menuntut penghentian pemutaran film tersebut karena tuduhan plagiarisme.
Film garapan sutradara Jang Hang jun ini sukses menyedot lebih dari enam belas juta penonton sejak rilis awal tahun lalu. Pencapaian fantastis ini mengukuhkannya sebagai film terlaris kedua sepanjang masa di negara asalnya.
Pihak keluarga penulis sempat menuding ada kesamaan latar belakang dan beberapa adegan spesifik dalam film tersebut dengan naskah asli mereka. Namun pihak rumah produksi serta distributor membantah keras seluruh tuduhan tersebut.
Tim produksi beralasan bahwa elemen yang dianggap mirip hanyalah fakta sejarah yang sangat lumrah muncul dalam genre film kolosal. Majelis hakim pun sependapat bahwa ide cerita dan karakter abstrak tidak bisa serta merta diklaim sebagai pelanggaran hak cipta.
Hakim menilai bahwa secara keseluruhan tidak ada kesamaan bentuk ekspresi kreatif antara naskah penulis dan hasil akhir film tersebut. Keputusan bulat ini membuat distribusi film di jalur penerbangan pelayaran maupun pasar internasional bisa terus berlanjut tanpa hambatan.
“Sulit menemukan kesamaan pada bentuk ekspresi kreatif yang dilindungi hak cipta,” tegas majelis hakim pada Kamis (23/7/26).
Majelis hakim juga menyadari bahwa menghentikan peredaran film yang sedang merajai bioskop ini justru akan menimbulkan masalah baru. Kerugian yang ditanggung oleh rumah produksi dan banyak pihak terkait dinilai akan jauh lebih masif jika pemutaran film dibekukan secara paksa.
“Kerugian yang dialami pihak pembuat film bisa jauh lebih besar jika pemutaran dihentikan sebelum putusan akhir,” pungkas majelis hakim.



