Pengadilan Korea Selatan Bebaskan Pembeli Foto Deepfake Idol Remaja

Muflihah

BENUANTA – Pengadilan di Korea Selatan mengambil keputusan mengejutkan dengan membebaskan seorang pria yang membeli foto telanjang palsu buatan teknologi deepfake. Pria tersebut dibebaskan dari tuduhan eksploitasi seksual anak karena foto korban yang merupakan idola remaja dinilai jelas hasil rekayasa pada Selasa (9/6/26).

Hakim Jo Young Jin dari Pengadilan Distrik Daejeon memimpin persidangan kasus yang melibatkan pemuda berusia dua puluh tahunan tersebut. Terdakwa sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah membeli konten manipulasi digital itu seharga dua puluh ribu won.

Celah Hukum Kasus Deepfake

Hakim menyatakan bahwa kualitas suntingan yang buruk membuat gambar tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai materi eksploitasi anak. Pengadilan menilai foto digital itu tidak menunjukkan representasi nyata dari tubuh korban secara fisik.

Hakim Jo Young Jin menegaskan alasan utama pembatalan tuntutan hukum karena karakteristik visual dokumen yang tidak valid sebagai bukti eksploitasi.

“Foto foto tersebut jelas direkayasa dan tidak tampak seperti orang sungguhan,” kata hakim.

Pertimbangan Status Usia Korban

Pihak pengadilan juga menyoroti aspek ketidaktahuan terdakwa mengenai usia asli dari para idola yang menjadi korban. Menurut hakim, kompilasi gambar yang buruk menyulitkan pelaku untuk mengidentifikasi status korban yang masih di bawah umur.

Oleh karena itu tuntutan pidana dianggap gugur karena elemen kesengajaan dari pelaku tidak terpenuhi dalam persidangan.

“Sehingga sulit untuk membuktikan bahwa terdakwa mengetahui para korban adalah anak di bawah umur,” ujar Jo Young Jin.

Bagikan:

Baca Juga