Jokowi Enggan Beri Komentar Terkait Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Benuanta.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan komentar terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi undang-undang yang mengatur usia calon presiden dan calon wakil presiden.

“Ya, mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke MK, jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya,” kata Jokowi saat memberi keterangan pers di Beijing, Tiongkok, Senin (16/10/2023).

Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK yang dibacakan pada hari itu.

Ia menilai pendapatnya soal putusan MK bisa disalahartikan karena seolah-olah Kepala Negara mencampuri kewenangan yudikatif.

Baca juga  Jokowi: Pembantaian di Palestina Tidak Bisa Ditolerir

“Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” kata Jokowi.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

MK mengabulkan sebagian perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Baca juga  AHY Pimpin Rapimnas Demokrat dan Deklarasi Capres Malam Ini

Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

“Dengan demikian, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Anwar.

Baca juga  Kaesang: PSI Lebih Senang Gibran Gabung, Tapi Tak Masalah ke Golkar

MK juga telah menolak mengabulkan gugatan tiga permohonan, yaitu dari pemohon Partai Garuda, PSI, serta Wali Kota Bukittinggi dan Wakil Bupati Lampung.

Dalam pembacaan putusan gugatan dari Wali Kota Bukittinggi dan Wakil Bupati Lampung, Ketua MK sekaligus Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menjelaskan bahwa pokok permohonan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. (Antara)

Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved