Benuanta.id – Pemekaran Kecamatan Kota Bangun menjadi dua kecamatan, yaitu Kota Bangun Darat dan Kota Bangun, merupakan langkah strategis untuk meningkatkan konsentrasi pembangunan dan perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, kepada awak media, Kamis (18/4).
Zulkifli menjelaskan bahwa proses pemekaran ini diinisiasi oleh tokoh-tokoh masyarakat di Kota Bangun pada tahun 2017. Tim pemekaran yang dibentuk terdiri dari tokoh adat, pemuda, pemerintah desa, kecamatan, dan dibantu oleh pemerintah kabupaten.
“Proses pemekaran ini memakan waktu yang cukup panjang karena ada banyak hambatan yang harus dihadapi,” ujar Zulkifli.
Salah satu hambatan utama adalah menentukan letak pusat ibu kota kecamatan baru. “Perdebatan tentang di mana ibu kota baru ini akan ditempatkan cukup kompleks pada waktu itu,” imbuhnya.
Setelah melalui proses kajian mendalam dan menyelesaikan berbagai persyaratan, pada tahun 2019, pemerintah Kutai Kartanegara menyerahkan berkas administrasi rencana pemekaran Kota Bangun kepada Menteri Dalam Negeri.
“Pada tahun 2019, administrasi sudah lengkap dan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Secara syarat sudah cukup untuk dimekarkan,” ungkapnya.
Upaya pemekaran ini membuahkan hasil pada tahun 2020, tepatnya pada tanggal 20 Oktober, ketika Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait dengan administrasi pemekaran Kecamatan Kota Bangun Darat menjadi kecamatan baru.
“Kecamatan Kota Bangun Darat, sah keluar dari Kota Bangun setelah Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SK,” tutupnya. (Mam/Ftr/Adv/Diskominfo Kukar)