BENUANTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat merespons perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Bupati Edi Damansyah melantik Penjabat Kepala Desa Long Beleh Modang dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu dari 10 desa.
Pada momentum ini, Bupati menekankan pentingnya merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai langkah adaptasi.
Edi Damansyah menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini menuntut penyesuaian besar dalam perencanaan pembangunan. Ia meminta seluruh pejabat desa yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan perencanaan di wilayah masing-masing agar sejalan dengan aturan baru.
Penyesuaian ini dianggap krusial untuk memastikan arah pembangunan desa tetap relevan dan berkesinambungan.
Pelantikan turut dihadiri Sekda Sunggono, Kepala Dinas PMD Arianto, dan sejumlah camat. Dalam arahannya, Bupati juga menyoroti peran strategis BPD sebagai representasi masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa dan BPD menjadi kunci untuk mengoptimalkan potensi desa. Termasuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan mendukung program Koperasi Merah Putih.
Bupati Edi Damansyah meminta pejabat desa untuk segera bertindak.
“Kita harus sesuaikan RPJMDes yang sebelumnya hanya sampai 2025, karena ada perpanjangan dua tahun lagi,” ujarnya.
Pelantikan ini menjadi penanda dimulainya babak baru bagi pemerintahan desa di Kukar. Perubahan ini mendorong pemerintah desa untuk lebih proaktif dan adaptif dalam menghadapi dinamika kebijakan, demi mewujudkan pembangunan yang lebih efektif. (Mam/Adv/DiskominfoKukar)



