Benuanta.id – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) DPRD Kalimantan Timur telah menyelesaikan tugasnya lebih cepat dari target.
Ranperda Trantibumlinmas disahkan dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kaltim pada Kamis (16/11). Ketua Pansus Trantibumlinmas, Harun Al Rasyid, mengatakan bahwa pihaknya mampu menyelesaikan pembahasan ranperda ini kurang dari tiga bulan.
“Kita mampu menyelesaikan kurang dari tiga bulan. Biasanya pansus itu banyak yang diperpanjang hingga 6 bulan. Tapi kami mampu menyelesaikan dan bisa menjadi pansus tercepat yang menyelesaikan pembahasan ranperda menjadi perda,” tutur Harun Al Rasyid.
Politisi PKS ini menjelaskan, Perda Trantibumlinmas ini sangat dinanti karena menjadi payung hukum yang menguatkan peran Satpol PP dalam rangka melaksanakan tugas Trantibumlinmas di Benua Etam.
“Urusan Trantibumlinmas memang belum menjadi prioritas program dibandingkan dengan masalah lain seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang dan perumahan rakyat. Urusan tersebut merupakan hak asasi manusia yang wajib untuk dilindungi dalam menciptakan masyarakat yang tenteram, tertib, dan aman,” kata Harun.
Harun berharap, setelah proses pengesahan dilakukan, pihaknya segera melakukan asistensi di Kemendagri guna menjalani proses evaluasi. Jika tidak ada perubahan, maka produk hukum ini dapat digunakan sesegera mungkin. (Tik/Ftr/Adv/DPRD Kaltim)