Benuanta.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengapresiasi kinerja DPRD Kaltim yang telah mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) pada Rapat Paripurna Ke-41 DPRD Kaltim pada Kamis (16/11).
Ketiga perda tersebut adalah Perda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat, Perda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur Menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda), dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Satya (MBS) Menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda).
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan, persetujuan raperda menjadi perda tersebut merupakan langkah penting demi memastikan bahwa daerah memiliki kerangka kerja yang kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang ketentraman dan ketertiban umum.
“Ini adalah komitmen bersama kita untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman, adil, dan sejahtera,” tegas Akmal.
Perda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Kaltim.
Sementara itu, Perda tentang Perubahan Bentuk Perusda Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur Menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda) dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Satya (MBS) Menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda) bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan efisiensi pengelolaan dua perusahaan daerah tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengatakan bahwa perda yang telah disahkan akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses asistensi.
“Harapannya asistensi dari Kemendagri bisa segera dilaksanakan. Kita sudah percepat pembahasan, jadi kami harap Kemendagri juga lebih cepat merespon atau memberi masukan terhadap Perda yang sudah disepakati ini,” tutup politisi PDI-Perjuangan itu. (Tik/Ftr/Adv/DPRD Kaltim)