Search
Close this search box.

DPRD Kaltim Sahkan Tiga Perda, Perkuat Ketentraman dan Ketertiban, serta Ubah Bentuk Hukum Dua Perusda

Benuanta.id – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-41 pada Kamis (16/11). Dalam kegiatan tersebut, DPRD Kaltim mengesahkan tiga peraturan daerah (perda).

Pertama, DPRD Kaltim mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Perda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kedua, DPRD Kaltim mengesahkan persetujuan perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Kaltim dan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Perubahan badan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan efisiensi pengelolaan dua perusahaan daerah tersebut.

Baca juga  Yusuf Mustafa: Korps Brimob Harus Jadi Pasukan Elit yang Dibanggakan Polri dan Masyarakat

Ketiga, DPRD Kaltim mengesahkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pendidikan anak usia dini di Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengatakan bahwa pengesahan tiga perda tersebut merupakan komitmen DPRD Kaltim dalam menyelesaikan tugas-tugas legislasinya.

“Meskipun anggota DPRD Kaltim tengah disibukkan dengan berbagai persiapan Pemilu 2024, namun sebagai tanggung jawab kami menjadi wakil rakyat, maka semua tugas-tugas legislasi harus segera kita selesaikan,” kata Samsun.

Baca juga  Bapemperda DPRD Kaltim Kejar Tiga Ranperda, Ini Prioritasnya

Samsun berharap, dengan diberlakukannya tiga perda tersebut, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kaltim. (Tik/Ftr/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved