Benuanta.id – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fitri Maisyaroh, menegaskan bahwa Perda PUG yang baru saja disahkan tidak hanya mengatur tentang kaum perempuan semata, tetapi juga mengakomodir segala keperluan dari laki-laki hingga kaum disabilitas.
Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah (PUG) di Provinsi Kalimantan Timur telah disahkan pada tanggal 2 November 2023. Perda ini merupakan revisi dari Perda PUG yang sebelumnya telah diberlakukan sejak tahun 2016.
Salah satu perubahan yang signifikan dalam Perda PUG yang baru adalah mengenai cakupannya. Jika sebelumnya Perda PUG hanya mengatur tentang kaum perempuan, maka Perda PUG yang baru juga mengakomodir kebutuhan kaum laki-laki dan disabilitas.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fitri Maisyaroh. Ia mengatakan bahwa Perda PUG tidak hanya sekadar pengarusutamaan perempuan, tetapi juga bagaimana menempatkan kebutuhan perempuan pada tempatnya, serta kebutuhan laki-laki dan disabilitas pada tempatnya.
“Kita ingin melihat bagaimana kantor di setiap OPD dan pelayanan publik agar ramah dalam mengakomodir kaum disabilitas. Jadi kami ingin mereka (kaum disabilitas) bisa masuk ke kantor tanpa ada halangan, atau datang ke pelayanan publik tanpa ada halangan,” kata Fitri.
Fitri berharap, dengan perubahan Perda PUG ini, setiap OPD di lingkungan Pemprov Kaltim dapat memahami esensi dari Perda PUG. (Tik/Ftr/Adv/DPRD Kaltim)