Benuanta.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah gratis, masih menuai kendala di Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengungkapkan, salah satu kendala yang dihadapi adalah lahan yang masih berada di bawah izin Hak Guna Usaha (HGU).
“Banyak masyarakat yang mengalami kesulitan untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL karena lahan mereka sudah terkena Izin Hak Guna Usaha,” ujar Baharuddin Demmu.
Menurutnya, lahan yang sudah ada HGU tidak bisa didaftarkan dalam program PTSL. Hal ini membuat masyarakat yang memiliki lahan di bawah HGU tidak bisa mendapatkan sertifikat gratis dari pemerintah.
“Masyarakat yang lahannya sudah ada HGU terpaksa harus mengurus sertifikat tanah secara mandiri,” imbuhnya.
Selain itu, Baharuddin Demmu juga mengungkapkan, ada beberapa kasus di mana lahan masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat melalui program PTSL malah ditindih oleh HGU.
“Lahan masyarakat yang sudah disertifikatkan melalui program PTSL malah masih bisa kena HGU. Ini tentu saja sangat meresahkan dan tidak adil bagi masyarakat,” pungkasnya. (Tik/Ftr/Adv/DPRD Kaltim)