Benuanta.id – Jelang Pemilu 2024, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut-ikutan berpartisipasi dalam berkampanye politik untuk mendukung calon tertentu.
Jahidin mengatakan, ASN dilarang untuk berkecimpung dalam kegiatan politik. Jika ASN kedapatan melakukan kampanye politik, maka sanksi menunggu karena ASN harus netral.
“ASN harus netral, tidak boleh berpihak pada salah satu peserta pemilu,” kata Jahidin.
Politisi PKB itu mengatakan, jika ASN berpihak pada salah satu peserta pemilu, maka masyarakat akan menilai ASN tidak netral.
“ASN yang memiliki jabatan tertentu, terlebih lagi yang berhubungan langsung dengan masyarakat, harus menjunjung tinggi netralitas dalam menghadapi Pemilu,” tegas Jahidin.
Ia mengatakan, ada aturan hukum yang mengharuskan ASN tidak boleh ikut atau terlibat pada kegiatan salah satu partai politik.
“Kalau mau berpolitik harus ajukan pensiun. Kalau masih dinas, dilarang oleh Undang-Undang dan peraturan hukum,” tegasnya.
Larangan ASN berpolitik praktis diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Pasal 9 ayat (2) UU ASN, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. (Tik/Ftr/Adv/DPRD Kaltim)