Search
Close this search box.

DPRD Kaltim dan Pemprov Sahkan Perda Pengarusutamaan Gender, Seno Aji: Jamin Hak Perempuan

Benuanta.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang ke-40 yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar Samarinda, Rabu (8/11).

Baca juga  Pemkab Kukar Raih Insentif Fiskal Rp 11,6 M dari Kemenkeu Atas Penanganan Inflasi

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan, persetujuan tersebut merupakan langkah penting untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Kaltim.

“Perda Pengarusutamaan Gender ini penting untuk diimplementasikan di Kaltim, karena dapat menjamin hak-hak perempuan,” kata Seno.

Seno menjelaskan, Perda Pengarusutamaan Gender bertujuan untuk memastikan bahwa perempuan memiliki hak yang sama dalam segala aspek kehidupan, baik di bidang pendidikan, pekerjaan, maupun politik.

“Perempuan memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan masyarakat dan pembangunan wilayah,” ujarnya.

Seno menambahkan, Perda Pengarusutamaan Gender yang baru juga telah dilengkapi dengan mekanisme penegakan hukum untuk melindungi hak-hak perempuan.

Baca juga  Sutomo Jabir: PLTS Komunal Tak Cukup, PLN Harus Perluas Jaringan

“Perda ini juga telah disempurnakan agar dapat diimplementasikan secara lebih efektif,” tandasnya. (Tik/Ftr/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved