Benuanta.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang ke-40 yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar Samarinda, Rabu (8/11).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati mengatakan, persetujuan tersebut merupakan langkah penting untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Kaltim.
“Perda Pengarusutamaan Gender ini penting untuk diimplementasikan di Kaltim, karena dapat mendorong strategi pemerintah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender,” kata Puji.
Puji menjelaskan, Perda Pengarusutamaan Gender bertujuan untuk memastikan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam segala bidang kehidupan, baik di bidang pendidikan, pekerjaan, maupun politik.
“Kesetaraan gender adalah dimana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala,” ujarnya.
Puji menambahkan, Perda Pengarusutamaan Gender yang baru juga telah dilengkapi dengan alat ukur keberhasilan, sehingga dapat dimonitor secara berkala.
“Perda ini juga telah disempurnakan agar penerapannya lebih nyata di lapangan,” tandas Puji. (Tik/Ftr/Adv/DPRD Kaltim)