Benuanta.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Ballroom Hotel Blue Sky, Balikpapan, Kamis (5/11).
Uji publik merupakan salah satu tahapan penyusunan produk hukum daerah yang harus dilaksanakan sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda). Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap masukan dari masyarakat agar perda yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum.
Ketua Pansus Trantibumlinmas DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid, mengatakan bahwa perda ini penting untuk disusun mengingat Kaltim saat ini menjadi Ibu Kota Negara (IKN).
“Dengan lahirnya Perda Trantibumlinmas ini, diharapkan mampu mendeteksi dini terjadinya kerawanan sosial yang semakin meningkatnya akibat mobilisasi dan urbanisasi masyarakat dari luar Kaltim,” kata Harun Al Rasyid.
Dalam uji publik tersebut, masyarakat memberikan masukan terkait beberapa poin dalam Ranperda Trantibumlinmas, antara lain:
- perlunya penambahan pasal yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
- perlunya peningkatan anggaran untuk penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
- perlunya peningkatan SDM Satpol PP dan instansi terkait lainnya.
Harun Al Rasyid mengatakan bahwa masukan dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Pansus Trantibumlinmas. Setelah tahap finalisasi, Ranperda Trantibumlinmas akan difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum nanti diparipurnakan untuk disahkan menjadi Perda.
“Setelah itu nanti ada fasilitas ke Kemendagri dan nanti laporan akhir pansus di rapat paripurna,” pungkasnya. (Tik/Ftr/Adv/DPRD Kaltim)