Benuanta.id – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan, aset Pemprov Kaltim di Komplek Mal Lembuswana harus dikembalikan ke Pemprov Kaltim usai masa perjanjian build operate transfer (BOT) berakhir pada tahun 2026 mendatang.
“Apakah kemudian diperpanjang atau tidak diperpanjang tetapi sistemnya itu harus dikembalikan dulu ke Pemprov,” kata Nidya Listiyono.
Nidya Listiyono menjelaskan, apakah aset tersebut akan disewakan atau dikelola perusahaan daerah (Perusda) masih akan dikaji lebih lanjut.
“Hari ini kalau kita bicara soal kerja samanya tentu kita akan lihat, kita akan review lah. Nanti disewakan atau dikelola Perusda, tentu pasti akan dilakukan kajian-kajian terlebih dahulu,” ujarnya.
Legislatif Karang Paci dari Fraksi Golkar itu juga mengatakan, dalam pengelolaan aset Pemprov di Komplek Mal Lembuswana tentu ada rencana bisnis yang harus dikaji lebih lanjut.
“Kita akan lihat apa benefitnya, apa manfaatnya bagi daerah, PAD nya berapa, tentu ada rencana bisnis yang harus dikaji,” pungkasnya. (Tik/Ftr/Adv/DPRD Kaltim)