Benuanta.id – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin, mengatakan bahwa pihaknya akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Hal ini dilakukan untuk menekan angka putus sekolah di Kaltim.
Salehuddin mengatakan, saat ini di Kaltim masih banyak anak-anak yang putus sekolah. Kebanyakan dari kalangan tidak mampu dengan berbagai macam alasan, seperti kemiskinan, perkawinan dini, dan pekerjaan.
“Oleh sebab itu, rebisi Perda Nomor 16/2016 itu dianggap menjadi salah satu opsi untuk menekan angka putus sekolah di Kaltim,” kata Salehuddin.
Salehuddin mengatakan, ada beberapa hal yang akan dievaluasi di dalam regulasi tersebut, salah satunya adalah persentase jumlah siswa kurang mampu yang harus diterima di sebuah sekolah.
“Saat ini, hanya 20 persen jumlah anak kurang mampu yang harus diterima bersekolah. Kami akan berupaya untuk menaikkan persentase tersebut menjadi 30 persen,” ujar Salehuddin.
Salehuddin menegaskan, anak sudah sepatutnya diberikan akses untuk mengenyam pendidikan dasar hingga setinggi-tingginya. Hal itu juga sudah menjadi bagian dari hak anak untuk mendapat pendidikan.
Ia meminta Pemprov Kaltim agar bisa memastikan anak-anak di Kaltim tetap bisa bersekolah. Sebab salah satu tujuan Kaltim adalah mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
“Kita mau, angka putus sekolah bisa terus turun. Meskipun secara bertahap,” tandasnya. (Tik/Ftr/Adv/DPRD Kaltim)