Benuanta.id – Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen untuk memajukan sektor UMKM di daerah tersebut. Salah satu upayanya adalah memfasilitasi 20 pelaku UMKM dalam mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada bulan November tahun ini.
Menurut Kepala Dispar Kukar, Slamet Hadiraharjo, HAKI adalah fondasi penting yang melindungi karya kreatif dan inovatif pelaku UMKM. “Ini adalah langkah strategis untuk memastikan produk-produk unggulan mereka dilindungi dengan baik,” kata Slamet, Selasa (24/10).
Slamet menambahkan bahwa proses pendaftaran HAKI terbilang mudah. Pelaku UMKM hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memulai prosesnya. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku UMKM untuk mencapai tujuan ini.
“Saat para pelaku UMKM dilindungi dengan HAKI, mereka dapat fokus pada pengembangan bisnis mereka tanpa khawatir akan plagiat atau pembajakan produk,” ujarnya.
Dispar Kukar berharap para pelaku UMKM segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melindungi karya mereka. “Dengan HAKI, UMKM Kukar dapat berkembang dengan aman dan berdaya saing tinggi di pasar lokal maupun internasional,” tutupnya. (Nfl/Ftr/Adv/Diskominfo Kukar)