Panitia Khusus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kaltim Tunggu Evaluasi Kemenkeu dan Kemendagri

Benuanta.id – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tengah menunggu evaluasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pansus telah menyampaikan laporan hasil akhirnya ke Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sapto Setyo Pramono, memandang pentingnya raperda tersebut disahkan sebagai payung hukum di Kaltim.

Sapto melihat, potensi pendapatan di Kaltim sangat luar biasa, terkhusus soal pajak alat berat, pajak air permukaan, dan pajak kendaraan yang datang dari luar Kaltim.

Baca juga  Dispora Kukar Gelar Sertijab Sekretaris, M. Safliansyah Jabat Posisi Baru

“Memang selama ini, ada semacam yang belum clear di Kemenkeu. Tapi nanti akan diperbaiki. Termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),” sambung Sapto.

Alat berat, jika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2017, bukan lagi disebut sebagai kendaraan bermotor. Walhasil, proses pungutan terhadap bahan bakar harus dipikirkan.

“Artinya, mereka harus punya gantungan di dalam sistem ini bagaimana proses pungutnya terhadap bahan bakar. Jadi ketika single identity semua datanya baik, maka potensi bahan bakar alat berat itu bisa dimaksimalkan,” tambah dia.

Dia mengatakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim memang acap kali mendapat informasi dari importir terkait jumlah bahan bakar yang dikirim ke Kaltim. Namun, kenyataan di lapangan belum diketahui detail.

“Artinya, perusahaan mana yang menggunakan alat berat. Sebab potensi alat berat ini korelasinya pasti dari situ. Termasuk 0,2 persennya alat berat yang di luar Barang Milik Negara (BMN),” paparnya.

Baca juga  Anggota DPRD Kaltim Soroti Antrean Panjang di SPBU

Selain itu, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) selama ini juga masih menggunakan alat berat BMN. BMN sendiri merupakan barang milik negara yang tak bisa dipajakkan kembali.

“Pasca kami tidak mengetahui mana yang BMN, mana yang punya kontraktor, kami repot. Harus tahu dulu awal sejarahnya,” tandasnya. (Tik/Ftr/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved