Benuanta.id – Sejumlah masyarakat dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadukan dugaan pengelolaan lahan yang tidak baik oleh PT Budi Duta Agromakmur kepada Komisi I DPRD Kalimantan Timur. Lahan seluas kurang lebih 280 hektar yang dikelola perusahaan tersebut dinilai sudah bisa disebut sebagai lahan terlantar.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengatakan, masyarakat merasa dirugikan dengan dugaan tersebut. Mereka meminta agar HGU perusahaan dicabut.
“Masyarakat meminta untuk mencabut HGU Budi Duta yang meliputi kurang lebih 280 hektar tanah,” kata Demmu.
Demmu mengatakan, pihaknya akan memanggil manajemen PT Budi Duta untuk dimintai klarifikasi. Beberapa hal yang perlu diklarifikasi adalah apakah perusahaan telah melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang.
Selain itu, Demmu juga akan turun ke lapangan untuk melihat langsung situasi lahan dan masyarakat yang hidup di sana. Ia mengatakan, jika masih ada masyarakat yang tidak memiliki sertifikat tanah, pemerintah harus membantu secara gratis.
Demmu mengatakan, masyarakat yang sudah tinggal di sana sejak lama berhak atas tanah tersebut. Ia menyayangkan program Kementerian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah ada izin HGU.
“Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat itu ditindis atau berlapis oleh HGU. Ini sangat tidak adil,” kata Demmu. (Tik/Ftr/Adv/DPRD Kaltim)