Benuanta.id – Komisi II DPRD Kalimantan Timur mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah yang menarik retribusi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebanyak 10 persen dari keuntungan bersih. Kebijakan ini diharapkan dapat memaksimalkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail, mengatakan bahwa kebijakan ini sudah menjadi awal yang baik. Namun, ia berharap agar pemerintah daerah dapat mengawasi dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari IUPK.
“Kami berharap perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK itu,” ujar Ismail.
Ismail juga menegaskan bahwa kontribusi perusahaan tambang juga harus lebih detail, terutama jika perusahaan mengalami peningkatan produksi dan penghasilan.
“Kami berkomitmen akan selalu mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim demi memaksimalkan penerimana daerah dari IUPK,” tutup Ismail. (Kit/Ftr/Adv/DPRD Kaltim)