Search
Close this search box.

Komisi IV DPRD Kaltim Minta Aturan Teknis Kampanye di Lingkungan Pendidikan

Benuanta.id – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub, meminta agar ada peraturan teknis yang lebih jelas dan tegas mengenai kampanye di lingkungan pendidikan. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kegiatan kampanye di lingkungan pendidikan.

Rusman mengatakan, peraturan teknis tersebut perlu dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu). Menurutnya, selama ini kampanye di lingkungan pendidikan mengundang banyak perdebatan. Terlebih sebelum adanya putusan MK itu, banyak yang melarang kampanye di lingkungan pendidikan.

Baca juga  Wakil Ketua DPRD Kaltim Apresiasi Tradisi Tanam Padi Gunung Kampung Putak di Kukar

“Saat ini nuansa politik menjelang Pemilu 2024 makin terasa. Oleh sebab itu, adanya putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 akan jadi hal baru dalam mekanisme politik saat ini,” kata Rusman.

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, walau sudah ada putusan itu, menurutnya tetap harus dibarengi dengan aturan teknis. Mengingat, konteksnya terkait kampanye di lingkungan pendidikan.

“Kalau saya tentu saya harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus ngeri-ngeri sedap juga,” jelas Rusman.

Baca juga  Pemerataan Pendidikan di Kaltim Masih Tertinggal, Rusman Ya'qub: IKN Jadi Momentum

Terkait putusan MK itu, ada beberapa catatan mengenai kegiatan kampanye di fasilitas pendidikan. Yaitu, kampanye harus terlaksana atas seizin pihak fasilitas pendidikan dan tidak boleh membawa serta atribut partai.

Menurut Rusman, catatan tersebut masih terkesan ambigu. Terutama di bagian pelarangan penggunaan atribut partai selama kampanye. Nyatanya, caleg yang berlaga di DPRD dipastikan berasal dari partai politik (parpol) semua.

Baca juga  PTSL di Kaltim Masih Hadapi Kendala, DPRD Kaltim: Lahan HGU Jadi Persoalan

“Selama belum ada aturan teknis, artinya cuma DPD saja dong kalau begitu yang boleh. Sebab dia tidak punya latar belakang parpol kan,” ujar dia.

Namun, Rusman tetap siap menerima putusan MK itu. Dia juga berharap, ada aturan teknis yang bisa menjadi penegasan dari putusan MK tersebut. (Kit/Ftr/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved