Benuanta.id – Permohonan warga Perumahan Korpri Loa Bakung, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengubah status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) masih menanti jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, Senin (23/10/2023). Ia mengatakan, pihaknya telah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk bersurat ke Kemendagri untuk mencari jawaban keluhan warga.
“Solusinya seperti itu, harus bagaimana, nanti lihat jawaban resmi dari Kemendagri. Pahit pun harus disampaikan. Manis juga. Jadi kami bisa mengambil langkah apa yang harus dilakukan,” ujar Sapto kepada awak media.
Sapto menambahkan, apapun hasilnya nanti di Kemendagri, warga harus menerimanya. Menurutnya, apa yang bukan kewenangan juga tak bisa dipaksakan.
Komisi II DPRD Kaltim berharap, permasalahan ini bisa selesai secara maksimal. Dia juga berharap, tak ada narasi yang mengatakan bahwa Pemprov dan DPRD Kaltim tak peduli dengan permasalahan ini.
“Ini harus digarisbawahi. Artinya kita secara pribadi dengan uang pribadi telah memfasilitasi ini. Anggaran resmi kan sebenarnya tidak ada. Ini bentuk kepedulian,” tegasnya.
Untuk diketahui, legalitas tanah di Perumahan Korpri Loa Bakung memang masih milik Pemprov Kaltim. Kendati SHGB memang bisa diperpanjang, namun warga bersikeras agar statusnya bisa diubah menjadi SHM.
Ketua Forum Perempuan Peduli Perumahan Korpri Loa Bakung (FPPPKLB) Neneng Herawati membenarkan akan ada perwakilan warga yang berangkat ke Jakarta untuk bertemu Kemendagri. Ia juga mempertanyakan Pergub Kaltim Nomor 35/2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Perjanjian Pemanfaatan Tanah di Atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah.
“Di Pergub itu, dikatakan di situ bahwa membayar 0,5 persen dikali nilai NJOP yang berjalan. Ya masyarakat rugi enggak?,” ungkapnya.
Neneng mengatakan, dia bersama warga lainnya sudah tinggal di perumahan tersebut selama 30 tahun. Pihaknya malah mempertanyakan jika warga harus terus-terusan melalukan perpanjangan SHGB.
“Masa harus perpanjangan terus? Itu sama saja seperti menyewa. Padahal kita membeli. Jelas ada jual-belinya,” tutupnya. (Kit/Ftr/Adv/DPRD Kaltim)