Benuanta.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan DPRD Kaltim resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (16/10) pekan lalu.
Dengan disahkannya Perda ini, maka terdapat 7 jenis pajak daerah yang berlaku di Kaltim, dari sebelumnya hanya 5 jenis. Dua jenis pajak daerah baru yang ditambahkan adalah Pajak Alat Berat (PAB) dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mengatakan bahwa penambahan dua jenis pajak daerah baru ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami tambahkan tim terpadu dalam rangka proses inventarisir alat berat. Lalu ada juga berhubungan dengan pajak bahan bakar alat berat. Alat berat kan tidak masuk di bagian kendaraan bermotor,” ujar Sapto.
Selain itu, Sapto juga menyoroti soal nomor polisi kendaraan yang berasal dari luar Kaltim. Ia menilai bahwa hal ini perlu diatur agar PAD Kaltim tidak berkurang.
“Selama ini ketika ada plat di luar kaltim, BBM kita habis. Yang menghabiskan kuotanya bukan orang Kaltim, kuotanya ya. Lalu kita tidak menerima pajak kendaraan bermotornya. Sebab pajaknya di daerah asal dan merusak areal sini,” tegasnya.
Penyusunan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini diakui Sapto memang memakan waktu. Hal ini dikarenakan ada 5 perda yang digabung menjadi satu kesatuan.
“Sebab ini menyangkut semua pemangku kepentingan, tidak 1 tempat aja. Ini harus benar-benar diatur,” tutupnya. (Kit/Ftr/Adv/DPRD Kaltim)