Benuanta.id Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD setempat telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) Tahun 2023 senilai Rp 11,8 Triliun.
Saat memasuki bulan Oktober, Pemkab Kukar memulai proses lelang barang dan jasa untuk merealisasikan sejumlah kegiatan dalam APBD-P. Langkah ini diambil mengingat keterbatasan waktu dalam masa perubahan anggaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengungkapkan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kukar telah memulai proses lelang beberapa pekan yang lalu.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sudah diterbitkan, dan Pemkab akan terus mendukung serta memantau proses belanja OPD.
“Saat ini, setelah DPA diterbitkan dan kontrak disepakati, kami terus mendukung dan memantau proses ini. Kami berharap tidak ada kendala non-teknis yang signifikan,” ungkap Sunggono pada Selasa (3/10/2023).
Sunggono menegaskan bahwa Pemkab Kukar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada setiap OPD untuk melaporkan secara rinci. Selain itu, ia telah mengadakan pertemuan dengan beberapa OPD yang memiliki program bantuan masyarakat untuk mengatasi kendala administrasi yang mungkin muncul.
Dalam upaya menghindari potensi masalah administrasi dalam penyaluran bantuan, Sunggono telah menyelenggarakan workshop dengan OPD terkait. Tujuannya adalah memastikan tidak ada kendala administratif yang menghambat kegiatan non fisik.
Ia juga menegaskan bahwa dorongan untuk merealisasikan APBD-P ini berlaku untuk semua jenis kegiatan, baik fisik maupun non fisik.
“Kami berharap tidak akan ada masalah. Dalam perubahan ini, fokus kami adalah pada semua kegiatan, baik yang bersifat fisik maupun non fisik, sesuai dengan evaluasi yang kami lakukan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tutup Sunggono. (Nfl/Ftr/Adv/Diskominfo Kukar)