DPRD Kaltim Dorong Pj Gubernur Revisi Pergub Bankeu

Benuanta.id – DPRD Kalimantan Timur mendorong Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49/2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu).

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji mengatakan, pihaknya merasa bahwa pergub tersebut menjadi penghambat untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya batasan minimal besaran angka untuk merealisasikan serapan aspirasi sebesar Rp 2,5 miliar.

Baca juga  Komisi IV DPRD Kaltim Pantau K3 di PT KFI Pasca Kebakaran

Seno menilai, batasan minimal tersebut terlalu besar dibanding dengan aspirasi-aspirasi masyarakat yang masuk. Akibatnya, masih banyak aspirasi masyarakat yang belum bisa terpenuhi.

“Sehingga itu masih menjadi kendala dan kami harap bisa segera direvisi,” ujar Seno.

Baca juga  Banjir Mulai Terkendali, Komisi III DPRD Kaltim Beri Apresiasi Pemkot Samarinda dan Pemprov

Seno berharap, Pj Gubernur Kaltim yang baru saja menjabat bisa merevisi Pergub 49/2020. Hal ini agar aspirasi masyarakat yang masuk bisa segera terpenuhi.

“Dalam penyampaian hasil reses, kita akui banyak yang belum terserap, mudah-mudahan adanya Pj Gubernur bisa melakukan revisi,” pungkas Seno. (Tik/Ftr/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved