Benuanta.id – DPRD Kalimantan Timur mendorong Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49/2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji mengatakan, pihaknya merasa bahwa pergub tersebut menjadi penghambat untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya batasan minimal besaran angka untuk merealisasikan serapan aspirasi sebesar Rp 2,5 miliar.
Seno menilai, batasan minimal tersebut terlalu besar dibanding dengan aspirasi-aspirasi masyarakat yang masuk. Akibatnya, masih banyak aspirasi masyarakat yang belum bisa terpenuhi.
“Sehingga itu masih menjadi kendala dan kami harap bisa segera direvisi,” ujar Seno.
Seno berharap, Pj Gubernur Kaltim yang baru saja menjabat bisa merevisi Pergub 49/2020. Hal ini agar aspirasi masyarakat yang masuk bisa segera terpenuhi.
“Dalam penyampaian hasil reses, kita akui banyak yang belum terserap, mudah-mudahan adanya Pj Gubernur bisa melakukan revisi,” pungkas Seno. (Tik/Ftr/Adv/DPRD Kaltim)