Oktober 2026, Produk Impor Wajib Bersertifikat Halal

Fathur

BENUANTAGuna memperkuat jaminan kehalalan produk impor yang berdar, pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan Wajib Halal 2026. Kebijakan ini mendorong pelaku usaha di berbagai sektor untuk memastikan produknya telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku. Kewajiban tersebut akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2026. 

Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Dasar Hukum Kebijakan Wajib Halal 

Penerapan kebijakan Wajib Halal mulai Oktober 2026 merupakan kelanjutan dari tahapan sertifikasi halal yang sudah dimulai sejak 2019. Tahap pertama dari implementasi kebijakan ini menyasar pelaku usaha menengah dan besar hingga 2024, sementara usaha mikro, kecil, dan produk impor diberi waktu hingga pertengahan Oktober 2026.

Walaupun rencana penerapan sertifikasi halal bagi produk impor ini sebenarnya bukan hal baru. Bagi pemerintah, kebijakan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen.

Kewajiban ini awalnya dijadwalkan berlaku pada 2024, namun pemerintah memberi masa transisi hingga Oktober 2026 agar importir dan produsen luar negeri memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan rantai pasok halal mereka. Masa tenggang ini seharusnya sudah dimanfaatkan oleh pelaku usaha sejak jauh-jauh hari, bukan menjelang tenggat waktu.

Berlaku Juga untuk Produk Impor

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku bagi produk yang diproduksi di dalam negeri.

Produk asal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia juga wajib memenuhi ketentuan yang sama. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Jaminan Produk Halal yang digelar oleh BPJPH di Jakarta pada pertengahan Juni 2026.

Koordinasi Antar Kementerian dan Lembaga

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, hingga Badan Pangan Nasional.

Pertemuan lintas sektor ini digelar untuk memastikan pengawasan, pengakuan sertifikat halal dari luar negeri, dan harmonisasi regulasi berjalan optimal menjelang batas waktu implementasi.

Kategori Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

Sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, berikut adalah kelompok produk yang masuk dalam daftar wajib sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026.

  1. Makanan dan minuman, termasuk produk olahan berbasis kedelai seperti tahu dan tauco, produk bakeri seperti roti dan kue, hingga produk daging dan olahan hewani.
  2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, mengingat aspek ini berkaitan langsung dengan kehalalan bahan baku.
  3. Kosmetik, mulai dari skincare hingga produk perawatan tubuh lainnya.
  4. Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik.
  5. Obat herbal atau dari bahan alam, obat kuasi, serta suplemen kesehatan.
  6. Bahan baku dan bahan tambahan pangan, termasuk bahan penolong dalam proses produksi makanan dan minuman.
  7. Barang gunaan, seperti perlengkapan ibadah, perbekalan kesehatan rumah tangga, alat tulis, dan alat kesehatan kelas risiko A.

Persiapan bagi Importir

Bagi pelaku usaha di bidang impor, kebijakan Wajib Halal ini membawa dampak yang lebih luas daripada sekadar urusan dokumen kepabeanan. Berikut adalah beberapa langkah yang perlu Anda mulai persiapkan sejak sekarang.

  • Memetakan produk-produk yang termasuk dalam kategori wajib bersertifikat halal.
  • Memastikan produsen di luar negeri menggunakan bahan baku halal dan menjalankan proses produksi sesuai dengan standar yang diakui oleh pemerintah Indonesia.
  • Berkoordinasi dengan prinsipal atau produsen di negara asal terkait proses sertifikasi.
  • Memahami alur registrasi dan pengakuan sertifikat halal dari luar negeri agar proses impor tidak terhambat.
  • Mengikuti proses audit kehalalan yang umumnya melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)LPH adalah pihak yang berwenang memeriksa bahan, proses produksi, hingga sistem jaminan halal di fasilitas produsen.

Pemerintah tidak main-main soal penegakan aturan ini. Pelanggaran terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran. Oleh karena itu, menaati regulasi sejak awal lebih baik daripada menanggung risiko di kemudian hari.

Manfaat Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha

Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH, kerap mengingatkan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar beban administratif bagi pelaku usaha. Menurutnya, halal sudah berkembang menjadi standar kualitas, keamanan, dan kepercayaan yang diakui secara global, bukan lagi isu yang hanya menyangkut umat Islam semata. 

Pandangan tersebut juga sejalan dengan posisi Indonesia sebagai salah satu pasar produk halal terbesar di dunia. Dalam berbagai kesempatan sosialisasi, Babe Haikal juga menyebut sertifikasi halal sebagai investasi usaha, bukan hanya untuk memenuhi kewajiban yang dilakukan karena terpaksa. 

Produk yang sudah bersertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses pasar, baik di dalam negeri maupun mancanegara. Bagi importir, ini berarti kesiapan menghadapi Oktober 2026 sekaligus jadi strategi menjaga akses pasar Indonesia ke depan.

Kesimpulan

Dengan tersisa waktu beberapa bulan menuju 18 Oktober 2026, jika Anda adalah importir ataupun pelaku usaha terkait, sebaiknya tidak menunda proses sertifikasi halal. Memetakan produk, menyiapkan dokumen, dan berkoordinasi dengan lembaga sertifikasi sejak sekarang akan jauh lebih ringan dibandingkan dengan mengejar tenggat waktu di saat-saat terakhir. 

Kepatuhan terhadap aturan ini pada akhirnya bukan hanya soal mengikuti regulasi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan usaha itu sendiri. Selain menghindari potensi sanksi, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang bisnis di pasar halal yang terus berkembang.

Referensi:

Bagikan:

Baca Juga