Satgas TPPU Terbitkan Sprindik Kasus Dugaan TPPU Impor-Ekspor Emas Rp 189 T

Benuanta.id – Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus dugaan TPPU impor-ekspor emas senilai Rp 189 triliun.

“Penyidik Dirjen Bea Cukai telah menerbitkan sprindik bernomor 7 tanggal 19 Oktober Tahun 2023 terkait pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang TPPU,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (1/11).

Baca juga  Ladang Ganja Seluas 5 Hektare Ditemukan di Mandailing Natal

Mahfud menjelaskan, kasus dugaan TPPU impor-ekspor emas Rp 189 triliun ini terjadi dalam rentang tahun 2017-2019. Dalam kasus ini, setidaknya ada tiga perusahaan yang terlibat dengan pelaku berinisial SB.

“SB ini inisial orang yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri,” tutur Mahfud.

SB, kata Mahfud, diduga telah melakukan pemalsuan data sehingga pajak penghasilan (PPH) negara hilang karena perbuataannya melakukan tindak pidana dugaan TPPU ekspor-impor emas senilai Rp 189 triliun.

Baca juga  Panji Gumilang Jadi Tersangka TPPU, Diduga Rugikan Yayasan Rp1,1 Triliun

“Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang hilangnya pungutan PPH sesuai Pasal 22 atas emas batangan ekspor-impor seberat 3,5 ton,” jelas Mahfud.

Kasus dugaan TPPU emas batangan ilegal ini termasuk dalam 10 skala prioritas dari Satgas TPPU. Kasus ini merupakan bagian dari dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang berasal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Traksaksi Keuangan (PPATK) 2009-2023.

Baca juga  Nadiem: Skripsi Bukan Lagi Syarat Kelulusan

Keseluruhan LHA mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat senilai Rp 349 triliun.

Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved