MKMK Periksa Hakim Konstitusi Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Benuanta.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat perdana untuk mengusut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres.

Rapat tersebut digelar secara tertutup sesuai peraturan internal MK dan juga untuk menjaga kehormatan hakim. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, sembilan orang hakim konstitusi akan diperiksa secara tertutup perihal pengusutan laporan tersebut.

Baca juga  Satgas TPPU Terbitkan Sprindik Kasus Dugaan TPPU Impor-Ekspor Emas Rp 189 T

“Kita harus tetap menjaga kehormatan sembilan hakim. Maka, ini aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak diguyo-guyo di depan umum, itu justru akan merusak citra institusi,” kata Jimly ditemui usai rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (26/10).

Jimly mengatakan pihaknya sedang menyusun mekanisme pemeriksaan hakim konstitusi. Senin (30/10), kata dia, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi untuk menyampaikan mekanisme pemeriksaan tersebut.

Baca juga  Presiden Jokowi Apresiasi Festival Dahau Kutai Barat, Dorong Pelestarian Budaya dan Dukungan IKN

“Jadwalnya lagi disusun, ada yang ramai-ramai (diperiksa) bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang, sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya,” papar Jimly.

Rapat secara hibrid itu juga digelar dengan agenda klarifikasi terhadap pihak pelapor. Mereka dimintai klarifikasi terkait hal pokok yang dilaporkan, termasuk kepada siapa laporan dilayangkan.

Baca juga  Dua Pesawat Tempur TNI AU Jatuh di Pasuruan, 3 Tewas 1 Masih Hilang

Para pelapor yang hadir dalam rapat tersebut ialah perwakilan dari Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), dan Perhimpunan Pemuda Madani.

Kemudian, pelapor dari Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Integrity Indrayana Center, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, serta Lingkar Nusantara (Lisan). (Antara)

Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved