Search
Close this search box.

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Pemilu, Batas Usia Capres dan Cawapres Jadi 40 Tahun atau Pernah Jadi Kepala Daerah

Benuanta.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Salah satu perubahannya adalah batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.

MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Baca juga  Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 2024, Ini Syarat dan Tahapan Seleksi

Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Baca juga  Pemilu 2024 Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Asal Aman dan Damai

“Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua MK Anwar Usman.

Atas putusan tersebut, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Baca juga  Calon Hakim Agung Ainal Mardhiah: Hukuman Mati Tetap Diberlakukan untuk Bandar Narkoba
Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved