Benuanta.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berupa prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, bukan hanya skripsi, tesis, dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” kata Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8).
Nadiem menjelaskan ketentuan tersebut merupakan bagian dari program Merdeka Belajar yang digagasnya. Menurut Nadiem, untuk mengukur kompetensi seseorang tidak hanya lewat satu cara.
“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi. Ini sudah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?” ucap dia.
Dalam Permendikbudristek tersebut, mahasiswa magister/magister terapan tetap diwajibkan membuat tesis. Hal itu tertuang dalam Pasal 19.
“Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis,” demikian bunyi Pasal 19 angka 2.