Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan dalam RAPBN 2024

Benuanta.id – Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di tingkat pusat dan daerah, serta TNI/Polri sebesar 8 persen pada tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 serta Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada hari Rabu (16/8).

Rencana kenaikan gaji ini juga disertai dengan usulan kenaikan besaran uang pensiunan sebesar 12 persen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024. Presiden Jokowi menjelaskan bahwa langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi peningkatan kinerja dan mendukung akselerasi transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.

Baca juga  Satelit SATRIA-1 Berhasil Mencapai Orbit, Bakal Layani Internet di Wilayah 3T

“Kami mengusulkan peningkatan pendapatan melalui kenaikan gaji untuk ASN di pusat dan daerah, serta TNI/Polri sebesar 8 persen, dan peningkatan besaran pensiunan sebesar 12 persen dalam RAPBN 2024. Kami meyakini langkah ini akan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja dan mendukung perubahan ekonomi serta pembangunan nasional,” ungkap Presiden Jokowi.

Selain itu, untuk memastikan kelancaran transformasi yang diupayakan, Presiden Jokowi menegaskan pentingnya melakukan penguatan reformasi birokrasi. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan birokrasi yang efisien, kompeten, profesional, dan penuh integritas di tingkat pusat maupun daerah.

Baca juga  Presiden Jokowi Apresiasi Festival Dahau Kutai Barat, Dorong Pelestarian Budaya dan Dukungan IKN

Kenaikan pendapatan ASN akan disesuaikan dengan performa dan produktivitas kerja. “Reformasi birokrasi harus dijalankan dengan konsistensi dan hasil yang nyata. Peningkatan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi bagi ASN akan dihubungkan dengan kinerja dan produktivitas yang dihasilkan,” tegasnya.

Perlu dicatat bahwa gaji PNS telah lama tidak mengalami peningkatan signifikan. Langkah terakhir untuk meningkatkan gaji PNS dilakukan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2019 dengan kenaikan sebesar 5 persen.

Baca juga  Kementerian Komunikasi dan Informatika Kaji Regulasi Jual Beli di Media Sosial

Sejak saat itu, besaran gaji pokok dan tunjangan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Besaran tersebut ditetapkan berdasarkan golongan PNS masing-masing. Gaji pokok bagi golongan terendah mencapai Rp1,56 juta, sementara golongan tertinggi mendapatkan hingga Rp5,9 juta.

Presiden Jokowi memastikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN serta mendukung perubahan positif dalam struktur birokrasi. Langkah-langkah ini diharapkan akan memberikan dampak positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved