Benuanta.id – Presiden Joko Widodo, atau akrab disapa Jokowi, menghadirkan kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Setelah menanti selama empat tahun tanpa ada perubahan, ASN akhirnya akan segera merasakan kenaikan gaji yang sangat dinantikan.
Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 akan diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam acara pengantar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 beserta nota keuangannya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kenaikan gaji PNS menjadi salah satu poin kunci dalam rencana anggaran negara tahun depan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan, “Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu hal yang sedang kami teliti dengan serius adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.” Pernyataan ini dibuat oleh Menteri Keuangan dalam kesempatan pertemuan di Komplek Istana Kepresidenan pada 30 Mei lalu.
Sebelum pengumuman resmi hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023, tentang kenaikan gaji PNS, besaran gaji pokok PNS telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Peraturan ini merupakan perubahan ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yang mengatur mengenai gaji PNS.
Sejak tahun 1997, gaji PNS telah mengalami peningkatan sebanyak 19 kali. Fenomena ini mencerminkan respon pemerintah terhadap perubahan ekonomi dan inflasi yang terjadi dari tahun ke tahun.
Berikut adalah daftar besaran gaji pokok PNS dari berbagai golongan untuk periode tahun 2019 hingga 2023:
Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III:
- IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Faktor inflasi yang berkelanjutan dari tahun ke tahun menjadi latar belakang utama bagi penyesuaian gaji pokok PNS. Keputusan kenaikan gaji PNS tahun 2023 yang diumumkan oleh Presiden Jokowi ini adalah bagian dari langkah-langkah yang telah ditempuh sejak tahun 2019, sebagai upaya untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan para ASN. Penting dicatat bahwa besaran gaji yang disebutkan merujuk pada gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya.