Benuanta.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah periodisasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari dua periode menjadi enam periode dalam setahun. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 ditandatangani oleh Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, pada 14 Juli 2023, dan diundangkan pada 24 Juli 2023. Pasal 2 menyebutkan, kenaikan pangkat PNS dilakukan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
“Periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian,” bunyi Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.
Haryomo menjelaskan, penambahan jumlah periode kenaikan pangkat PNS dilakukan dengan alasan penghargaan atas kinerja dan pengabdian PNS kepada negara serta untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
“Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.
Untuk diketahui, kenaikan pangkat PNS sebelumnya dilakukan dalam 2 periode per tahun, yaitu setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Perubahan periodisasi kenaikan pangkat PNS pernah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Abdullah Azwar Anas, pada Juni 2023.
“Dulu kenaikan pangkat setahun hanya dua kali. Sehingga kalau tidak bisa mengurus tahun ini bisa tahun depan,” ungkap Azwar melalui konferensi pers daring, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
“Sekarang atas saran Pak Presiden, kami proses bersama Menkeu, sekarang setahun BKN mulai menyelenggarakan ada 6 kali,” tambahnya.
Dia menerangkan, hal tersebut diharapkan bisa mempermudah ASN untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Kementerian PANRB tidak hanya mengubah jumlah periode kenaikan pengkat, tetapi juga memangkas klasifikasi jabatan ASN.
Menurut keterangan Azwar, klasifikasi jabatan fungsional dan pelaksana ASN yang tadinya berjumlah ribuan menyebabkan keribetan. Sementara, setelah dilakukan perubahan, saat ini disederhanakan menjadi 3 kelompok jabatan.
“Dulu kenapa ribet? Karena dulu ada 3.414 klasifikasi jabatan, sekarang sudah kita pangkas hanya 3 kelompok jabatan saja. Jadi ini sangat lincah,” jelasnya.
Dengan perubahan aturan ini, PNS memiliki kesempatan lebih besar untuk naik pangkat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan motivasi PNS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.