Benuanta.id – Hingga saat ini, masyarakat pemilik lahan di Jalan Ring Road II, Samarinda, terus menuntut ganti rugi kepada pemerintah. Lahan mereka telah dijadikan jalan umum selama 12 tahun terakhir.
Para pemilik lahan menuntut Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera melakukan pembayaran ganti rugi. Mereka memasang spanduk dengan tulisan, “Tanah ini Milik Warga Bukan Tranmigrasi Atau UPL, Apabila Lahan Kami Tidak dibayar Maka Lahan akan Kami Kuasai/ditutup”.
Faisal, salah seorang pemilik lahan, mengatakan bahwa spanduk tersebut merupakan bentuk tuntutan hak mereka. “Karena (lahan) ini diklaim sebagai milik tranmigrasi,” ujarnya pada Rabu (21/8).
Menurutnya, sejak kecil, ia tidak pernah mendengar adanya masyarakat atau lahan tranmigrasi, sehingga hal ini membingungkan mereka sebagai masyarakat. “Kenapa ini tanah, kok saat ada pembebasan jalan, langsung timbul masalah tranmigrasi ini,” jelasnya.
Sebagai pemilik lahan, mereka tetap menuntut ganti rugi, karena merasa dirugikan atas pembangunan jalan tersebut di lahan mereka oleh pemerintah. “Di tahun lalu sebenarnya sudah ada proses pembayaran, hanya saja kami ini sisa 9 bidang belum menerima hak, dengan alasan lahan kami masuk kawasan transmigrasi,” kata Faisal.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Tranmigrasi sempat melakukan tinjauan atas lahan mereka, tetapi saat proses pengecekan, pihak Transmigrasi tidak menemukan patok tersebut. “Maka dari itu kita menyatakan bahwa ini bukan lahan milik mereka, dan ini adalah hak milik kita yang bisa dibuktikan dengan surat-surat dari tahun 70-an, bahkan ada yang lahir disini,” tambahnya.
Faisal menekankan, pemasangan spanduk itu merupakan bukti bahwa masyarakat pemilik lahan tetap akan mempertahankan haknya. “Apabila tidak ada respons selama satu minggu bahkan tidak dibayar, jalan ini akan kami tutup,” tegasnya.