Benuanta.id – Bupati Berau, Sri Juniarsih, pada Kamis (18/7/2024) mengukuhkan 98 dari 100 Kepala Kampung (Kakam) di Kabupaten Berau di Balai Mufakat.
Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan Kakam dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Selamat kepada para Kakam yang sudah dikukuhkan. Semoga amanah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di kampungnya masing-masing,” pesan Bupati Sri.
Beliau berpesan agar perpanjangan masa jabatan ini tidak disia-siakan, dan Kakam harus fokus pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Masa jabatan yang lebih panjang ini harus dijawab dengan aksi-aksi perbaikan dan peningkatan prestasi,” jelas beliau.
Dari 98 Kakam yang dikukuhkan, 19 memiliki periode jabatan 2019-2027, 26 periode jabatan 2021-2029, dan 53 periode jabatan 2023-2031.
Sementara itu, 2 kepala kampung lainnya, yaitu Kepala Kampung Sei Bebanir Bangun dan Kepala Kampung Teluk Sumbang, masih dijabat oleh Penjabat (PJ) dan Pelaksana Tugas (Plt). (Ha/Ftr/Adv/Prokom Kukar)