BENUANTA – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat sejarah baru sebagai daerah pertama di Kalimantan Timur yang mengembangkan perdagangan karbon berbasis ekosistem gambut. Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Kukar dengan PT Tirta Carbon Indonesia di Pendopo Odah Etam.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menjelaskan bahwa wilayah Kukar memiliki potensi gambut seluas lebih dari 110 ribu hektare yang tersebar di lima kecamatan. Potensi tersebut kini diarahkan untuk mendukung perdagangan karbon sekaligus memperkuat upaya mitigasi perubahan iklim.
“Kerja sama ini merupakan langkah investasi hijau sekaligus upaya konkret dalam menekan emisi gas rumah kaca,” ujar Edi.
Ia menambahkan, Kukar telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rawa dan Gambut. Kehadiran regulasi tersebut menjadi dasar kuat untuk memastikan pengelolaan gambut yang berkelanjutan sesuai pedoman nasional.
Lebih jauh, Edi menekankan bahwa kolaborasi ini tidak hanya berfokus pada aspek lingkungan, tetapi juga membuka peluang investasi baru yang dapat berdampak langsung pada perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Dengan langkah tersebut, Kukar menempatkan diri sebagai pelopor daerah yang mengintegrasikan keberlanjutan ekologi dengan pembangunan ekonomi, melalui mekanisme perdagangan karbon berbasis gambut.
(Mam/Adv/DiskominfoKukar)




