BENUANTA – Ketua Komisi I DPRD Berau, Erlita Herlina, menyoroti tingginya angka perceraian di kalangan pasangan muda di Kabupaten Berau. Menurutnya, salah satu upaya untuk menekan angka perceraian adalah dengan mewajibkan program pendampingan bagi calon pengantin sebelum menikah.
Ia menilai banyak pasangan muda yang menikah tanpa bekal pemahaman yang cukup tentang kehidupan rumah tangga. Karena itu, ia mendorong agar program Keluarga Berencana (KB) tidak hanya dimaknai sebagai pengatur jumlah anak, melainkan sebagai bagian dari perencanaan keluarga yang lebih luas.
“Kadang kita berfikir KB ini cuma untuk mengatur mau punya anak berapa. Padahal KB ini bisa digunakan sebagai langkah pencegahan atas hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Erlita meminta Pemerintah Kabupaten Berau untuk menggencarkan sosialisasi KB kepada generasi muda, khususnya mereka yang berniat menikah. Sosialisasi ini, kata dia, harus dibarengi dengan program pendampingan yang bersifat wajib dan berkelanjutan.
Ia juga mengusulkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait merancang program pembinaan intensif bagi calon pengantin muda. Pendampingan tersebut menurutnya penting untuk membekali pasangan sebelum masuk ke jenjang pernikahan.
“Angka perceraian itu juga mempengaruhi kesejahteraan masyarakat. Minimal 1-2 bulan beri pendampingan sebelum mereka menempuh kehidupan rumah tangga,” katanya.
Sebagai catatan, sepanjang tahun 2024 terdapat 596 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Tanjung Redeb. Angka ini sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 603 perkara.
Meski demikian, angka tersebut belum seluruhnya mencerminkan jumlah perceraian yang telah diputus, karena masih berupa perkara yang terdaftar di pengadilan. (adv/DPRD Berau)