Kemenkominfo Bakal Surati X Terkait Kebijakan Konten Pornografi, Blokir atau Batasi?

Redaksi

dda26b96 1057e32ea5eeaa14b1f8d91e3bd8cf11y29udgvudhnlyxjjagfwaswxnjkwmjg5ntyy 2.73114620
dda26b96 1057e32ea5eeaa14b1f8d91e3bd8cf11y29udgvudhnlyxjjagfwaswxnjkwmjg5ntyy 2.73114620

Benuanta.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan akan melayangkan surat kepada pengelola platform media sosial X terkait kebijakan barunya yang memperbolehkan pengunggahan konten pornografi.

“Kita akan bersurat ke X,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria di Jakarta, Jumat (7/6).

Kebijakan baru X ini menuai kontroversi di Indonesia, di mana konten pornografi masih dianggap ilegal. Kemenkominfo masih mempertimbangkan langkah lanjutan, antara lain pemblokiran akses ke X secara keseluruhan atau pemblokiran konten yang melanggar aturan.

“Mungkin khusus untuk konten-konten yang masuk dalam konten negatif di kita, itu mungkin tidak diposting atau tidak tampil di dalam timeline yang ada di Indonesia,” kata Nezar.

Kemenkominfo juga akan mengoptimalkan berbagai alat yang tersedia, seperti pedoman komunitas platform dan mekanisme internal platform untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan di Indonesia. (Antara)

Bagikan:

Baca Juga