Benuanta.id – Di tengah maraknya kasus korupsi yang menggerogoti keuangan negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) membawa angin segar. Pada hari Selasa (26/3), Kejari Kukar berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 1.768.795.075 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Upaya penyelamatan uang negara ini merupakan hasil kerja keras Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar dalam menangani dua kasus korupsi.
Kasus pertama melibatkan kegiatan pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara sebesar Rp 1.596.795.075.
Kasus kedua terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang, tahun anggaran 2019, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 172.000.000.
Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakosa Sejati, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan prioritas utama pihaknya.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya untuk memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga untuk mengembalikan kerugian negara,” tegas Ari.
“Dana yang berhasil diselamatkan ini dapat digunakan kembali untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mewakili Pemda Kukar, mengapresiasi kinerja Kejari Kukar dalam memerangi korupsi.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kejari Kukar atas sinerginya dengan Pemda Kukar,” ujar Sunggono.
“Pemda Kukar berharap tidak ada lagi kasus korupsi di Kukar,” tegasnya.
Keberhasilan Kejari Kukar dalam menyelamatkan uang negara ini menjadi bukti nyata komitmen dan sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (Tik/Ftr/Adv/Diskominfo Kukar)