Benuanta.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 3.360.858. Angka ini naik 4,98 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp 3.201.396.
Penentuan UMP Kaltim 2024 dilakukan melalui Dewan Pengupahan Kaltim yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Dalam penetapannya, Dewan Pengupahan Kaltim mempertimbangkan berbagai faktor, di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengatakan bahwa kenaikan UMP Kaltim 2024 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Kenaikan UMP ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” kata Akmal Malik dalam konferensi pers di Pendopo Odah Etam, Selasa (21/11).
Akmal Malik juga mengatakan bahwa kenaikan UMP Kaltim 2024 masih lebih tinggi dibandingkan dengan UMP di provinsi tetangga, seperti Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.
“UMP Kaltim masih menjadi yang tertinggi di Kalimantan,” kata Akmal Malik.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan bahwa penetapan UMP Kaltim 2024 juga mempertimbangkan aspirasi dari para buruh yang menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen.
“Aspirasi dari para buruh tentu kami dengarkan,” kata Rozani Erawadi.
Rozani Erawadi mengatakan, pihaknya menggunakan perhitungan alpha 0,30 berasal dari para pekerja. Setelah dihitung, angka itu yang paling mendekati dengan tuntutan kenaikan 15 persen.
“Dengan perhitungan alpha 0,30, maka kenaikan UMP Kaltim 2024 sebesar 4,98 persen,” kata Rozani Erawadi.