Search
Close this search box.

KPU Kaltim Umumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kaltim untuk Pemilu 2024: Partisipasi Masyarakat Sangat Diapresiasi

Benuanta.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah merilis pengumuman resmi terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) dalam persiapan menuju Pemilihan Umum 2024.

Pengumuman tersebut, diresmikan dengan nomor 2/PL.01 4-Pu/64/3/2023, berlandaskan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menariknya, dalam konteks ini, KPU Kaltim dengan tegas menggarisbawahi kepentingan keterwakilan perempuan dalam DCS. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang ada dalam DCS. Waktu yang diberikan untuk partisipasi masyarakat adalah mulai dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.

Baca juga  Warna-Warni Kukar Festival Budaya Nusantara 2023

Inisiatif Transparansi dan Partisipasi Aktif

Salah satu aspek menonjol dari pengumuman ini adalah upaya KPU Kaltim dalam mendorong partisipasi aktif dan transparansi dalam proses demokrasi. Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah, menyatakan bahwa pihaknya mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan serta dalam memberikan masukan dan tanggapan.

Rudiansyah menjelaskan, “Sebagai bentuk transparansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi, KPU Provinsi Kalimantan Timur mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta memberikan masukan dan tanggapan.”

DAFTAR LENGKAP DCS ANGGOTA DPRD KALTIM dapat diunduh melalui tautan berikut: https://kaltim.kpu.go.id/daftar-dcs

Cara Memberikan Masukan dan Tanggapan

Dalam rangka memberikan masukan dan tanggapan, masyarakat dapat memperhatikan beberapa hal penting:

  1. Masukan dan tanggapan harus disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  2. Setiap masukan dan tanggapan yang disampaikan wajib dilengkapi dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan.
Baca juga  GPEI Kaltim Siap Rangkul Pelaku Usaha Berorientasi Ekspor

Ada beberapa saluran yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan:

  1. Situs Web Resmi Informasi Pemilu KPU: Masyarakat dapat mengakses situs resmi informasi pemilu KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/ untuk menyampaikan pandangan mereka.
  2. Kantor KPU Provinsi Kaltim: Bagi yang ingin berpartisipasi secara langsung, bisa datang ke Kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat No.02, Pelabuhan, Samarinda.
  3. Surel: Masyarakat juga dapat mengirimkan masukan dan tanggapan melalui surel ke alamat: [email protected].
Baca juga  4 Orang Utan Dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen Kutim

Akses Informasi Lebih Lanjut

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Daftar Calon Sementara (DCS) dapat mengunjungi laman resmi KPU Provinsi Kalimantan Timur di https://kaltim.kpu.go.id. Untuk pertanyaan lebih lanjut, KPU Provinsi Kaltim juga telah menyediakan helpdesk pencalonan yang siap membantu.

Pengumuman ini dikeluarkan oleh Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah, pada tanggal 19 Agustus 2023 di Samarinda.

Dengan ini, KPU Kaltim berharap partisipasi masyarakat akan turut membentuk proses demokrasi yang lebih inklusif dan mewakili seluruh lapisan masyarakat.

Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved