Izin Belum Lengkap dan Nakes Minim, Daeng Iccang Sebut RSUD Tanjung Redeb Belum Layak Beroperasi

Bisnis

RSUD Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, dilihat dari udara. (IST)
RSUD Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, dilihat dari udara. (IST)

BENUANTA — Anggota DPRD Berau, M Ichsan Rapi, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pengoperasian RSUD Tanjung Redeb yang berlokasi di Jalan Sultan Agung dalam waktu dekat.

Penolakan tersebut didasari pada penilaian bahwa kesiapan rumah sakit saat ini masih jauh dari memadai. Sehingga dikhawatirkan dapat memicu masalah serius dalam kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. 

Menurutnya, terdapat sejumlah aspek krusial yang belum sepenuhnya terpenuhi, mulai dari persoalan perizinan, kelengkapan unit layanan, ketersediaan alat kesehatan (alkes), hingga kesiapan tenaga kesehatan (nakes).

“Ini bisa-bisa nanti muncul malapraktik kalau dipaksakan,” tegas Ichsan.

Pria yang akrab disapa Daeng Iccang ini menekankan, operasional sebuah rumah sakit harus sepenuhnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama mengenai standar pelayanan kesehatan.

Sesuai dengan regulasi Kementerian Kesehatan, sebuah institusi dapat disebut sebagai rumah sakit jika mampu menyediakan pelayanan paripurna yang minimal mencakup fasilitas rawat inap, rawat jalan, serta Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Jika sebuah fasilitas hanya menyediakan layanan rawat jalan tanpa didukung unit lainnya, maka statusnya dinilai tidak lagi masuk kategori rumah sakit.

“Kalau hanya rawat jalan, maka itu bukan lagi rumah sakit, tapi masuk kategori klinik,” jelasnya.

Selain kelengkapan fasilitas layanan, Ichsan menyoroti proses perizinan yang hingga kini diketahui belum rampung secara keseluruhan.

Ia menilai bahwa tanpa adanya izin yang lengkap, operasional rumah sakit tidak akan pernah bisa berjalan secara optimal dan legal di mata hukum. 

Tak kalah penting, ia juga memberikan catatan mengenai manajemen sumber daya manusia, di mana tenaga kesehatan harus disiapkan secara mandiri. 

Pemerintah daerah diharapkan tidak bergantung pada penempatan personel dari fasilitas kesehatan lain, seperti puskesmas atau RSUD Abdul Rivai.

Sehingga tidak mengganggu stabilitas layanan kesehatan di tempat lain yang sudah berjalan. (Adv/DPRD Berau)

Bagikan:

Baca Juga