Inisiatif Masyarakat Wujudkan Pemekaran Kota Bangun Darat: Mempercepat Pelayanan dan Pemerataan Pembangunan

Redaksi

ec945d53 whatsapp image 2024 05 03 at 20.21.07
ec945d53 whatsapp image 2024 05 03 at 20.21.07

Benuanta.id – Lahirnya Kota Bangun Darat sebagai kecamatan baru hasil pemekaran dari Kecamatan Kota Bangun menjadi bukti nyata semangat dan inisiatif masyarakat dalam mempercepat pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di wilayahnya. Pemekaran ini resmi disahkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 Oktober 2020.

Latar belakang pemekaran ini didasari oleh luasnya wilayah Kecamatan Kota Bangun yang mencakup 21 desa. Hal ini menjadi faktor utama yang mendorong pemekaran, dengan harapan tercapainya pelayanan publik yang lebih optimal dan pembangunan yang merata di seluruh wilayah.

Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menjelaskan bahwa proses pemekaran ini membutuhkan penguatan kelembagaan.

“Dalam perjalanannya, mestinya, dalam hal registrasi Kementrian Dalam Negeri sudah keluar. Itu seharusnya dilakukan dalam proses penguatan kelembagaannya yaitu ada pemerintahannya,” jelas Zulkifli kepada awak media pada Rabu (18/4).

Meskipun telah resmi menjadi kecamatan baru, Kota Bangun Darat masih diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh pemerintah kabupaten. Hal ini dikarenakan pada saat itu Kota Bangun Darat belum memiliki pemerintahan yang definitif.

“Untuk proses pemekaran administrasinya sudah pisah dari induk jadi Kota Bangun Darat, tapi pemerintahannya belum jadi karena ada satu syarat yang saat itu belum lengkap,” terangnya.

Pada tahun 2022, proses pemenuhan syarat tersebut dilakukan, dan pada tanggal 15 Februari 2023, Kota Bangun Darat resmi mendapatkan pengesahan struktural melalui pelantikan oleh Pemkab Kukar.

Pemekaran Kota Bangun Darat menjadi angin segar bagi masyarakat di wilayah tersebut. Diharapkan dengan pemekaran ini, pelayanan publik dapat semakin ditingkatkan dan pembangunan di wilayah Kota Bangun Darat dapat berjalan lebih merata. (Mam/Ftr/Adv/Diskominfo Kukar)

Bagikan:

Baca Juga