Modus ‘Beli Apel’, Mantan Finalis Kontes Dangdut TV Nasional Diciduk karena Cabul

Seorang mantan finalis kontes dangdut nasional berinisial SL (26) ditangkap polisi di Tarakan, Kalimantan Utara. Ia ditangkap usai dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, SL dan korban baru berkenalan sekitar seminggu di media sosial Instagram. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu dengan modus akan membelikan apel.

“Korban baru seminggu kenal sama SL di IG dan itu baru sekali ketemu. Ketemu di depan gang rumah korban. Kondisi sepi. Modusnya dia menjanjikan beli apel dan pada saat di jalan berhenti di rumah kosong, pelecehan yang dilakukan oleh SL terhadap korbannya yaitu mencium di bagian leher kiri korban dan pada saat membuka celana, korban berhasil lari,” ujar Randhya , Senin (20/11/2023).

Baca juga  Warga Guntung Ditangkap Jual Sabu 15,37 Gram

Ronaldo menjelaskan, kronologi pelecehan tersebut terjadi pada Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 21.00 WITA. Korban mendapat pesan dari pelaku melalui DM Instagram. Korban kemudian menunggu pelaku di depan rumahnya.

Setelah tiba di gang depan rumahnya, pelaku memaksa korban naik ke motor di Jalan Mulawarman Kelurahan Karang Anyar Pantai. Dan pukul 23.15 WITA, pelaku memberhentikan motor di sebuah rumah kosong dan membuka paksa jilbab pelapor.

Baca juga  Pemuda Asal Blitar Ditangkap Bawa Sabu di Muara Kaman

Pelaku kemudian melakukan pelecehan dengan mencium bagian leher korban dan memaksa membuka celana korban. Namun, korban berhasil melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan. SL berhasil diamankan pada Rabu (15/11/2023) pukul 13.30 WITA di kediaman orangtuanya.

“Pelaku SL berusia 26 tahun saat ini bekerja sebagai petani tambak. Pasal dipersangkakan adalah pasal 6 huruf c atau pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 8 dan 9 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” kata Randhya.

Baca juga  Tiga Mahasiswa di Tarakan Ditangkap Terkait Pengeroyokan Rekan Sesama Kampus
Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved