Benuanta.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan seorang pria berinisial GK (32) yang telah menganiaya anak tirinya berinisial AJ (5) di Jalan Sadri Kelurahan Sei Siring, Kecamatan Samarinda Utara.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (18/11) malam. Saat itu, korban sedang berada di rumah bersama ibu kandungnya, JP (30). Tiba-tiba, GK yang merupakan suami siri JP datang dan menganiaya JP.
Melihat ibunya dianiaya, AJ pun mencoba membela ibunya. Namun, GK justru menganiaya AJ juga. GK memukul AJ menggunakan tangan kosong dan menendangnya hingga AJ mengalami luka robek dan pendarahan di kepala.
JP yang tidak terima anaknya dianiaya, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap GK di rumahnya.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, mengatakan bahwa GK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76.C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Tersangka GK terancam hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan,” ujar Rachmad.