Benuanta.id – Seorang pria paruh baya berinisial I (51) ditangkap polisi karena mengancam tetangganya dengan sebilah parang. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Usaha Tani RT 013 Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (20/11).
Kapolsek Anggana, Iptu Dony Afriandi, mengatakan, awalnya korban bersama dua temannya sedang memanen buah singkong di kebun. Pelaku datang ke kebun tersebut untuk mengambil daun singkong untuk pakan ternaknya.
Saat tiba di kebun, pelaku dan korban sempat berbincang-bincang tentang tanggul atau galian untuk perairan air sungai menuju perkebunan sawah. Namun, obrolan tersebut berujung pada adu mulut.
“Tersulut emosi, pelaku bertindak ingin mengejar korban dengan menggunakan sebilah parang yang telah dihunuskan dan digenggam dengan menggunakan tangan kanan,” kata Dony.
Merasa terancam, korban berusaha mengamankan diri bersembunyi di balik badan rekannya. Percekcokan terus berlanjut, hingga korban menggunakan motornya meninggalkan kebun. Sementara pelaku mengambil daun-daun pohon singkong yang telah dipanen buahnya di kebun itu.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anggana. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
“Pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang beserta dengan sarungnya telah diamankan ke Polsek Anggana untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Dony.